Dilema Pemberian Dispensasi Nikah dan Pencegahan Stunting!
Dispensasi menikah yang diberikan oleh pengadilan agama seharusnya tidak menjadi solusi bagi calon mempelai yang belum mencapai usia dewasa. Pernikahan dini tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga mempengaruhi pendidikan dan masa depan anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama mengurangi prevelensi pernikahan dini dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menunda pernikahan hingga mencapai usia dewasa. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa generasi muda memiliki kesempatan yang setara untuk tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa terhambat oleh pernikahan dini dan stunting.
Berita Lainnya
-
14 May 2024
Workshop dan Evaluasi Program Gebrak Tegas Kecamatan Solear
TANGERANG – Dalam upaya memperbaiki program gebrak tegas yang telah berjalan serta memberikan edukasi kepada ...
-
07 May 2024
JAGA STUNTING TPK KECAMATAN CISOKA TERUS LAKUKAN KOORDINASI
CISOKA - Tim Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) terus lakukan koordinasi dengan TPK (Tim Pendamping Keluarga) ...
-
03 May 2024
Pembinaan Poktan Gunung Kaler: "PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI KELUARGA DALAM UPAYA PERWUJUDAN KEMANDIRIAN EKONOMI"
TANGERANG - Pembinaan Kelompok Kegiatan (Poktan) Kampung KB di Kecamatan Gunung Kaler telah dilaksanakan pada ...
-
30 Apr 2024
Pembinaan Pelayanan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang dan KB Pria di Rumah Sakit
Dinas Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana melakukan Pembinaan kepada perwakilan Rumah Sakit di Kabupaten Tangerang ...
-
29 Apr 2024
TPK TIGARAKSA TERUS BERUPAYA TURUNKAN STUNTING
TIGARAKSA - Upaya penurunan prevalensi stunting yang berada di 12 desa, 2 kelurahan wilayah kecamatan ...