Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
Bidang Data dan Kebijakan
TANGERANG – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Tangerang mengikuti Sharing Session Penyelenggaraan ...
-
23 Oct 2026
Bidang Advokasi & Penggerakan
Tangerang – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 794 Tahun 2025 tentang Penetapan ...
-
23 Oct 2026
Bidang Data dan Kebijakan
Tangerang – Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pembangunan yang berwawasan kependudukan di Kabupaten Tangerang, ...
-
23 Oct 2026
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
Tangerang – Dalam rangka mengembangkan potensi, kreativitas, dan karakter generasi muda, Dinas Pengendalian Penduduk dan ...
-
23 Oct 2026
Bidang Pembinaan Keluarga Berencana
Tangerang – Menindaklanjuti surat Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Banten Nomor 2281/KB.06/J.11/2026 ...