Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Tangerang
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai salah satu perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
DPPKB Kabupaten Tangerang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang memiliki tugas pokok untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai dengan kewenangan dan kebijakan Pemerintah Daerah.
Tugas Pokok:
DPPKB mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Fungsi DPPKB Kabupaten Tangerang:
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, DPPKB mempunyai fungsi sebagai berikut:
-
Perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
-
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga (Bangga Kencana);
-
Pembinaan dan pelaksanaan tugas teknis operasional dalam pengendalian kuantitas dan kualitas penduduk;
-
Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian program-program pengendalian penduduk dan KB;
-
Penyelenggaraan edukasi dan promosi program KB dan pembangunan keluarga kepada masyarakat melalui berbagai media dan kegiatan penyuluhan;
-
Penguatan peran serta masyarakat dan remaja dalam program GenRe, melalui pembentukan dan pembinaan Forum GenRe dan Bina Keluarga Remaja;
-
Pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan KB, baik pemerintah maupun swasta;
-
Koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan program Bangga Kencana dan pengendalian kependudukan;
-
Monitoring dan evaluasi program kependudukan dan keluarga berencana, serta pelaporan berkala kepada instansi terkait;
-
Peningkatan kapasitas SDM pelaksana program melalui pelatihan, pembinaan teknis, dan pengembangan kompetensi.
Dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut, DPPKB Kabupaten Tangerang berkomitmen mendukung terwujudnya keluarga yang berkualitas, penduduk yang terkendali, serta generasi muda yang berencana dan berdaya saing.
Konten Lainnya
-
26 May 2025
Struktur Organisasi
-
23 May 2025
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten TangerangBerdasarkan Peraturan Daerah ...
-
29 Jul 2025
Pejabat DPPKB
Nama : dr. Achmad Muchlis, MARS NIP : 19741027 200701 1 007 Pangkat/Gol : Pembina ...
-
26 May 2025
Tentang DPPKB
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Tangerang merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab ...