Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
Bidang Data dan Kebijakan
TANGERANG – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Tangerang mengikuti Sharing Session Penyelenggaraan ...
-
23 Oct 2026
Bidang Advokasi & Penggerakan
Tangerang – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 794 Tahun 2025 tentang Penetapan ...
-
23 Oct 2026
Bidang Data dan Kebijakan
Tangerang – Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pembangunan yang berwawasan kependudukan di Kabupaten Tangerang, ...
-
23 Oct 2026
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
Tangerang – Dalam rangka mengembangkan potensi, kreativitas, dan karakter generasi muda, Dinas Pengendalian Penduduk dan ...
-
23 Oct 2026
Bidang Pembinaan Keluarga Berencana
Tangerang – Menindaklanjuti surat Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Banten Nomor 2281/KB.06/J.11/2026 ...